Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Kedua mahasiswi yang bernama Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian, telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum kepada pejabat konsuler Kedutaan Besar RI yang datang ke kota Bursa.
Menurut jaksa penuntut umum, fasilitas ruang tahanan yang didapatkan Jessica paling mewah daripada yang didapatkan tahanan lainnya.
Dengan pelimpahan itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Putu
JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
Kepolisian mengerahkan 489 personel untuk mengamankan jalannya sidang Jessica Kumala Wongso, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemayoran.
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut menurut Jessica sangat tidak adil dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sedianya, sidang mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mendengarkan keterangan Ahli dari Kubu Jaksa Penuntut Umum KPK